Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Dituding Aniaya Tersangka, Polisi Luwu Ungkap Fakta Mengejutkan

Konferensi pers polisi Luwu soal penganiayaan tersangka AA yang viral di media sosial.
AKP Jody Dharma saat memberikan konferensi pers terkait klarifikasi dugaan penganiayaan terhadap tersangka AA yang ramai diperbincangkan publik.

LuwuPenganiayaan Tersangka AA kembali jadi perbincangan publik usai video kondisi babak belur tersangka pencurian tersebut viral di media sosial. Merespons hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, langsung memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Dalam keterangannya, AKP Jody menegaskan bahwa tersangka berinisial AA (40) bukan dianiaya oleh polisi, melainkan mengalami luka-luka karena diamuk massa. Kejadian itu berlangsung saat AA tertangkap tangan mencuri aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Ketika AA tiba di Polsek Bua, kondisinya sudah babak belur dan kaki kanannya patah akibat amukan warga. Kami langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Jody, Sabtu (26/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal, tersangka AA mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Pencurian sepeda motor Honda Vario milik Siska Yusran di Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua. Kasus ini tercatat dalam laporan LP/18/III/2025.
  • Pencurian aki mobil milik Anwar di Desa Tanarigella (LP/43/VII/2025).
  • Pencurian handphone Samsung Galaxy Tab di area SPBU Purangi, Kota Palopo.

Polisi mengonfirmasi bahwa AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Kota Palopo. Sayangnya, ia kembali beraksi dan bahkan menjadi buronan atas sejumlah kasus pencurian di wilayah Luwu.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Penganiayaan Tersangka AA menjadi sorotan tajam, sehingga Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti perkara ini secara terbuka dan profesional.

“Kami tetap memproses hukum tersangka sesuai prosedur, dan bila ditemukan pelanggaran oleh oknum polisi, akan kami tindak tegas,” tutup AKP Jody.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *