Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 22 Gram Barang Bukti

Lima anggota polisi berdiri di belakang dua tersangka yang duduk, dalam konferensi pers penangkapan pengedar sabu di Polres Luwu.
Petugas Satresnarkoba Polres Luwu memperlihatkan dua tersangka kasus pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Rabu (16/7/2025). Polisi menangkap kedua pelaku di Kecamatan Ponrang dan menyita 22 gram sabu siap edar.

Luwu – Satresnarkoba Polres Luwu menangkap dua pria yang terlibat sebagai pengedar sabu Luwu dalam penggerebekan di Kecamatan Ponrang, Rabu dini hari (16/7/2025). Polisi menyergap pelaku saat mereka tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan.

Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah menerima laporan itu, petugas segera menyelidiki dan memantau rumah yang menjadi target. Tim yang dipimpin IPTU Abdianto langsung menggerebek lokasi sekitar pukul 00.23 WITA.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Polisi menemukan dua pelaku berinisial IS (28) dan RG (27) sedang mengemas sabu dalam sachet. Petugas menyita 17 sachet sabu seberat 22 gram, satu alat hisap, plastik kosong, serta satu unit telepon genggam.

“Kami menangkap pelaku saat mereka sedang membagi sabu ke dalam kemasan kecil. Semua barang bukti langsung kami amankan,” ujar IPTU Abdianto.

Setelah membawa pelaku ke Mapolres Luwu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BT. Polisi kini memburu BT dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan jaringan pengedar sabu Luwu terus berkembang. Ia memastikan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap pelaku narkotika.

“Kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku seperti ini di Luwu,” tegasnya.

Polisi menjerat IS dan RG dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Sebagai penutup, Kapolres mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *