Palopo – Pengedar sabu Palopo kembali berurusan dengan hukum. Polisi dari Satresnarkoba Polres Palopo menangkap Yovantri Saraan (29), warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, pada Jumat (1/8/2025).
Warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah Yovantri. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Opu To Sappaile. Di sana, polisi memantau gerak-gerik Yovantri yang tampak mencurigakan.
Petugas langsung menghentikan Yovantri dan menggeledah tubuh serta lingkungan sekitar rumah. Lurah Amassangan menyaksikan proses penggeledahan tersebut secara langsung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik kecil berisi sabu dengan berat total 3,80 gram. Polisi juga menemukan alat isap (bong), timbangan digital, ponsel, dan beberapa barang bukti lain.
Saat interogasi, Yovantri mengaku membeli sabu dari akun Instagram @neversurrender.ofc seharga Rp2 juta. Ia mengambil barang tersebut di tepi Jalan Nyiur, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.
Tim Satresnarkoba terus menggencarkan pemberantasan narkotika. Selama Januari hingga Juli 2025, polisi menangani 44 kasus narkoba dan empat kasus penyalahgunaan obat. Ipda Ma’rup selaku KBO Satresnarkoba menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 80 orang sebagai tersangka, terdiri atas 73 pria dan tujuh perempuan.
Polisi merehabilitasi pengguna yang tidak terlibat peredaran. Sementara itu, para pengedar tetap menjalani proses hukum. Selama tujuh bulan terakhir, polisi berhasil menyita sabu dengan total berat 488,57 gram.
Pengedar sabu Palopo tetap menjadi sasaran prioritas aparat. Polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.





Komentar