Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

92 Pekerja PT Citatah yang di PHK Datangi DPRD Pangkep, Tolak Pesangon Dicicil

Foto Sebanyak 92 pekerja mengadu ke DPRD Pangkep usai menjadi korban PHK

Pangkep – Sebanyak 92 pekerja marmer PT Citatah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangkep, pada Kamis (4/9/2025). Mereka menolak skema pembayaran pesangon secara cicilan 20 kali setelah perusahaan memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan kerugian.

Danial, perwakilan Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, menegaskan bahwa para pekerja menerima keputusan PHK dengan berat hati. Namun mereka menuntut perusahaan membayar pesangon secara tunai satu kali. Ia menilai uang pesangon sangat penting sebagai modal usaha atau penopang hidup setelah kehilangan pekerjaan.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Teman-teman bisa menggunakan pesangon untuk membuka usaha kecil atau bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru. Kalau dicicil, nilainya tidak berarti banyak untuk kebutuhan mendesak,” kata Danial di hadapan anggota DPRD.

Danial juga menyoroti transparansi perusahaan. Menurutnya, pihak manajemen tidak menunjukkan data kerugian yang menjadi alasan utama mencicil pesangon. Para pekerja meragukan klaim kerugian tersebut karena tidak ada laporan resmi yang bisa dijadikan acuan.

Mayoritas pekerja yang terkena PHK sudah mengabdi antara 15 hingga 20 tahun. Mereka berhak atas pesangon Rp 35 juta hingga Rp 45 juta sesuai masa kerja masing-masing. Danial menjelaskan bahwa pekerja bersedia menerima pesangon dengan nilai setengah dari ketentuan, asalkan perusahaan membayar penuh sekaligus, bukan dicicil.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Di sisi lain, Plt HRD PT Citatah, Fahruddin, menegaskan bahwa perusahaan benar-benar mengalami kerugian. Ia menyebut PHK terhadap 92 pekerja terjadi karena beban operasional semakin berat. Manajemen juga bertahan pada opsi pembayaran pesangon dengan skema cicilan 20 kali.

“Saya sudah menyampaikan tuntutan pekerja ke direksi, tetapi belum ada persetujuan. Perusahaan tetap bertahan dengan opsi pembayaran 20 kali,” ujar Fahruddin.

Konflik antara pekerja dan perusahaan kini menunggu tindak lanjut DPRD Pangkep sebagai mediator. Para pekerja berharap lembaga wakil rakyat itu bisa mendorong perusahaan meninjau ulang kebijakan agar mereka segera memperoleh hak secara layak

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *