Cambridge, Massachusetts — 24 Mei 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mencabut sertifikasi Harvard University di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), sehingga universitas tersebut tidak lagi berwenang menerima mahasiswa asing untuk tahun ajaran 2025–2026. Keputusan ini berdampak langsung pada sekitar 6.703 mahasiswa internasional—sekitar 27 % dari total pendaftar Harvard pada 2024—yang mayoritas berasal dari China (1.203 mahasiswa) dan India (788 mahasiswa).
Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, yang menuduh Harvard:
“membiarkan antisemitisme berkembang” dan menjalin “kerja sama dengan entitas militer China” tanpa memberikan data yang memadai atas aktivitas mahasiswa asing.
Selain mencabut hak pendaftaran mahasiswa baru, pemerintah juga mengancam akan memperluas langkah serupa ke universitas-universitas lain di Amerika Serikat.
Menanggapi keputusan itu, Presiden Harvard, Alan Garber, mengecam tindakan pemerintahan Trump sebagai balas dendam politik yang:
“melanggar hukum dan tanpa dasar” serta “mengancam masa depan ribuan pelajar yang telah menginvestasikan dana dan karier mereka di kampus tersebut.”
“Keberagaman internasional adalah tulang punggung inovasi dan pengetahuan di Harvard,” tegasnya.
Pada 23 Mei 2025, Harvard mengajukan gugatan di pengadilan federal Massachusetts untuk menghentikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Keesokan harinya, Hakim Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan sementara (temporary restraining order) yang mencegah pemerintah mengeksekusi pencabutan sertifikasi hingga sidang berikutnya.
Pemerintah Tiongkok mengecam keputusan Trump, menyatakan kebijakan tersebut dapat:
“merusak citra Amerika Serikat sebagai tujuan pendidikan unggulan” dan “memicu pergeseran pelajar ke negara lain.”
Sementara itu, universitas-universitas di Inggris, Swiss, dan Belanda dilaporkan sudah melihat lonjakan minat dari pelajar internasional yang mempertimbangkan alternatif studi luar negeri.
Demokrat di Kongres AS dan organisasi advokasi imigrasi menilai kebijakan ini sebagai:
“serangan terhadap kebebasan akademik” dan “hukuman tidak adil bagi mahasiswa yang tidak terlibat dalam kebijakan kampus.”
Mereka mendorong agar keputusan ini ditinjau kembali melalui proses legislasi dan peradilan demi melindungi hak-hak pelajar internasional.
Langkah mencabut sertifikasi SEVP ini menjadi eskalasi terbaru setelah pemerintahan Trump sebelumnya juga membekukan sekitar US$ 3 miliar dana federal untuk penelitian di Harvard dan mengancam mencabut status bebas pajak universitas. Serangkaian tuntutan hukum yang diajukan Harvard kini menjadi barometer pertarungan antara pemerintah federal dan institusi akademik atas otonomi universitas dan kebebasan berpendapat di kampus. <spl>





Komentar