Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Makassar Peristiwa Sulsel

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 500 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp488 Juta

Potret beberapa rokok ilegal

Makassar – Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam Operasi Gurita yang berlangsung sepanjang April hingga Juni 2025. Operasi ini menyasar lima wilayah di Sulawesi Selatan, yaitu Kota Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto.

“Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750,1 juta lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp488,3 juta,” ujar Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Ahad (8/6).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Dalam operasi ini, petugas menyita sebanyak 505.162 batang rokok ilegal berbagai merek seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker. Rokok tersebut terdiri dari tiga jenis utama: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) — seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi.

Ade menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Ini adalah upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ungkapnya.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Pelaku peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain penyitaan, Bea Cukai Makassar juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp109,6 juta melalui mekanisme Ultimum Remedium dari pelaku usaha yang melakukan pelanggaran administratif.

Operasi Gurita tak hanya menargetkan jalur distribusi, tetapi juga menyasar produsen rokok ilegal dengan strategi pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir. Petugas turut melakukan edukasi kepada pemilik toko agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

“Kami juga menyosialisasikan sanksi hukum serta tata cara pelaporan jika masyarakat menemukan indikasi rokok ilegal. Harapannya, tercipta pasar produk hasil tembakau yang tertib, legal, dan aman,” tutup Ade. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *