Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi konkrit untuk mengatasi masalah gaji ribuan tenaga honorer yang sempat dihentikan. Sebanyak 3.217 honorer akan tetap bekerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sambil menunggu seleksi lanjutan untuk PPPK penuh (04/07).
Gaji Dihentikan, Ribuan Honorer Pemerintah Kota Makassar Terdampak
Kebijakan nasional mewajibkan semua tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK jika ingin tetap menerima gaji. Namun, dari sekitar 11.000 honorer di Kota Makassar, hanya 8.000 yang mendaftar. Sisanya, sekitar 3.000 orang, tidak ikut atau tidak lolos. Mereka pun otomatis tidak lagi menerima gaji sejak Mei 2025.
Hal ini menimbulkan keresahan. Banyak sektor terganggu karena tenaga kerja seperti penyapu jalan, petugas taman, hingga tenaga teknis dan administrasi berhenti bekerja. Menanggapi situasi ini, Pemkot Makassar langsung bertindak cepat.
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah Kota Makassar
Pemkot memutuskan untuk menyerap kembali honorer yang terdampak melalui skema PPPK paruh waktu. Para honorer akan tetap bekerja, menerima gaji dari APBD, dan terlibat aktif dalam tugas pelayanan publik.
Dengan skema ini, mereka bisa tetap bekerja sambil mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK selanjutnya. Honorer tidak hanya bertugas sebagai pelengkap, tetapi juga berperan penting dalam menjalankan layanan publik harian.
Wali Kota Makassar menginstruksikan seluruh OPD agar memberi ruang kerja bagi honorer paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada tenaga yang terbuang dan pelayanan tetap berjalan.
Seleksi PPPK Tahap Dua Berlangsung Ketat
Pada 13–16 Mei 2025, Pemkot menyelenggarakan seleksi tahap kedua PPPK. Sebanyak 4.000 peserta mengikuti ujian berbasis CAT untuk memperebutkan 300 lebih formasi. Meski tidak semua lolos, peserta tetap mendapat peluang untuk bekerja dalam skema paruh waktu.
Selain itu, proses seleksi berlangsung transparan, melibatkan pengawasan dari berbagai instansi dan lembaga pendidikan.
Komitmen Pemkot Lindungi Tenaga Honorer
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga honorer. Mereka menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar honorer tetap bekerja secara legal dan profesional.
Selain itu, Pemkot juga menjamin bahwa seluruh tenaga kerja yang masuk dalam program paruh waktu akan menerima upah yang layak dan mendapatkan perlindungan kerja sesuai aturan daerah.
Melalui langkah ini, Pemkot tidak hanya menjaga keberlangsungan layanan publik, tetapi juga menjamin keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.





Komentar