Makassar – Mira Hayati, pemilik produk skincare yang diduga mengandung merkuri, dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (3/6/2025). Kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil.
“Tanggapan kami terhadap tuntutan ini sangat tidak adil buat kami,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan.
Ida menjelaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya bahan merkuri di pabrik milik Mira Hayati. Selain itu, ia menyoroti bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rutin melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan di pabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak secara random tanpa memberi tahu,” sebut Ida.
Lebih lanjut, Ida menambahkan bahwa terdapat kesalahan dalam pencetakan barcode pada salah satu produk skincare Mira Hayati, yang menurutnya merupakan kesalahan administratif dan bukan tindak pidana.
“Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi sempat dibacakan oleh jaksa. Kesalahan pencetakan yang mana itu, (produk) day cream sama apa itu tertukar barcode oleh percetakan. Sehingga pada saat di scan bukan itu (produk yang tertera),” katanya.
“Tapi kan menurut saya, kalau itu kan kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan engga bisa dipidana,” sambungnya.
Ida juga membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Agus Salim, yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Ia menilai bahwa tuntutan terhadap Mira Hayati sangat tinggi dibandingkan dengan Agus Salim.
“Sangat-sangat tinggi (tuntutannya terhadap Mira Hayati). Bayangkan Haji Agus yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun. Sedangkan Mira Hayati yang tidak,” ujar Ida.
Sebelumnya, Mira Hayati sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan harus merawat bayinya yang baru lahir. Permohonan tersebut dikabulkan, dan ia kini menjalani status sebagai tahanan rumah dengan sejumlah larangan, termasuk tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin pengadilan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas penjualan melalui media sosial.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. <spl>





Komentar