Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 hingga 900 VA. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menciptakan keadilan sosial dalam pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Kamis (22/5/2025).
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi “Jalan Pengabdian MULIA” yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah.
Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Makassar dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan publik yang lebih adil dan merata. <spl>





Komentar