Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah mengupayakan langkah strategis untuk merekrut kembali 2.624 tenaga kebersihan berstatus honorer yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan dipekerjakan kembali melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kebersihan di kota ini.
Langkah ini menyasar para tenaga operasional non-ASN yang sebelumnya dikenal sebagai “Laskar Pelangi”. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, terdapat 3.734 tenaga non-ASN yang diputus kontraknya sejak Mei 2025, terdiri dari 2.624 tenaga operasional dan 1.110 tenaga administrasi. PHK ini terjadi setelah mereka tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menjelaskan bahwa proses perekrutan ulang ini ditargetkan rampung pada Juni 2025. “Untuk tenaga kebersihan, kita lanjutkan semua menjadi PJLP supaya mereka tidak menganggur,” ujar Zulkifly, Senin (9/6).
Rekrutmen ulang ini bukan tanpa prosedur. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan wajib menyesuaikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing agar bisa mengakomodasi kehadiran tenaga PJLP. Perubahan sistem ini harus dilakukan lebih dulu agar pengadaan tenaga kerja bisa dilakukan secara sah dan terstruktur.
“Setelah mengubah uraian DPA, pengadaan tenaga PJLP ditayangkan melalui sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” jelas Zulkifly. Para tenaga yang direkrut juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang difasilitasi penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan wawancara oleh masing-masing SKPD sebelum kontrak kerja ditandatangani. “Target kami, minggu depan sudah bisa penandatanganan kontrak sehingga gajinya tetap berkesinambungan,” ujarnya optimis.
Zulkifly juga menegaskan bahwa besaran gaji tenaga PJLP tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Mereka tetap menerima gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta per bulan, ditambah insentif harian sebesar Rp 50.000 – skema yang sama saat mereka masih berstatus Laskar Pelangi. “Jadi dari sisi penghasilan tidak berubah. Yang berbeda hanya status dan mekanisme rekrutmennya,” terang Zulkifly.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan kebersihan di Kota Makassar tetap berjalan normal selama proses transisi ini berlangsung. “Para camat dan lurah sudah kami instruksikan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan. Proses verifikasi ini tidak mengganggu pelayanan di lapangan,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar untuk memastikan tidak ada tenaga operasional yang kehilangan mata pencaharian secara permanen akibat perubahan kebijakan kepegawaian. Di sisi lain, inisiatif ini juga menjadi jaminan bahwa pelayanan publik, khususnya kebersihan kota, tetap terjaga dan tidak terganggu.
Dengan skema PJLP, Pemkot Makassar menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja honorer tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah perubahan sistem birokrasi dan anggaran. <spl>





Komentar