Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kelima dalam Jaringan Aborsi Ilegal di Makassar

Ilustrasi

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tersangka kelima dalam kasus praktik aborsi ilegal yang terjadi di Makassar. Tersangka terbaru berinisial H, seorang perempuan kelahiran 1969 dengan latar belakang sebagai apoteker. Sebelumnya, H pernah menjalankan bisnis apotek yang kini telah tutup karena bangkrut.

“Dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak ada lagi,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/5).

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka lain, SA, memperoleh obat-obatan dari H. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan,” lanjut Kompol Zaki.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 463 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aborsi, serta Pasal 429 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Sebelumnya, empat tersangka telah ditangkap, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan di sebuah puskesmas di Makassar, dua pengguna jasa aborsi, dan satu pacar dari salah seorang pengguna jasa.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktik aborsi ilegal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan. <spl>

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *