Makassar, 1 Juni 2025 – Kejadian tragis menimpa Muhammad Syukur Syabran (7), siswa Kelas 1A SD Inpres Tamalanrea V, yang mengembuskan napas terakhir pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, di ruang ICU RS Ibnu Sina Makassar. Korban diduga dianiaya oleh tiga rekannya sepulang sekolah hingga mengalami luka dalam serius.
Menurut keterangan keluarga, Syukur sempat dibawa ke ruang perawatan ICU setelah ditemukan kondisinya kritis.
“Begitu tahu anak saya terkapar di luar ruang kelas dengan kondisi lemah, kami langsung membawanya ke UKS, kemudian dirujuk ke RS Ibnu Sina. Dokter mengatakan Syukur mengalami luka dalam dan kekurangan oksigen,”
— ujar Fadli, ayah korban.
Tubuh Syukur ditemukan mengalami lebam dan memar pada beberapa bagian, yang diperkirakan menjadi penyebab utama komplikasi sehingga nyawanya tidak tertolong.
Hingga saat ini, motif pasti pengeroyokan masih belum terungkap. Pihak keluarga menduga, tiga pelaku—yang juga masih berusia SD—bertindak spontan tanpa alasan jelas. Syukur, yang dikenal sebagai anak pendiam dan gemar menggambar, tidak terlibat konflik sebelumnya.
“Anak saya hanya minta izin pulang lebih cepat karena haus. Ketiga teman yang diduga pelaku langsung menyerang tanpa bicara,”
— kata ibu korban, Erna, sambil menahan air mata.
Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di semua jenjang sekolah, termasuk SD, khususnya saat pulang belajar.
“Setiap sekolah harus melakukan pendataan anak yang keluar area sekolah setelah jam pelajaran. Orang tua juga wajib memantau anaknya sepulang sekolah agar tidak terjadi hal serupa,”
— tegas Iqbal.
Sementara itu, Ketua Perguruan Penyayang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Faluphy, menyerukan evaluasi sistem pendidikan inklusif di Makassar. Menurutnya, perundungan di sekolah sering luput dari perhatian karena kurangnya kompetensi pengajar dalam deteksi dini perilaku kekerasan.
“Sekolah perlu mengaktifkan organisasi intra- seperti OSIS dan PMR untuk memantau interaksi siswa sehari-hari. Pendidikan inklusif bukan hanya mengakomodasi siswa berkebutuhan khusus, tetapi juga mencegah perundungan lintas kelompok,”
— jelas Faluphy.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan di sekolah belum memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga bullying terus berulang. Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan,
“Penanganan di satuan pendidikan selama ini lebih menitikberatkan pada penegakan aturan, tanpa menyentuh aspek pemulihan dan penyadaran kepada pelaku. Padahal, mereka harus memahami dampak negatifnya hingga menyakitkan orang lain”.
KPAI juga mengimbau agar setiap sekolah membentuk Tim Perlindungan Anak Terpadu dan melibatkan orang tua, guru, serta lembaga eksternal, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, dalam proses mediasi dan pendampingan psikologis.
“Langkah itu penting agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan dan pelaku mendapatkan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan,”
— tambah Aris.
Hingga saat ini, laporan resmi ke polisi terkait dugaan pengeroyokan Syukur masih dalam tahap klarifikasi laporan.
“Kami akan menunggu hasil visum dan pemeriksaan saksi—terutama tiga rekan korban—untuk mengetahui motif pasti. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak,”
— ujar seorang petugas Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, keluarga Syukur meminta agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku—meski di bawah umur—diberikan sanksi tegas.
“Kami tak ingin kejadian serupa menimpa keluarga lain. Sekolah dan kepolisian harus bekerja sama memastikan keselamatan anak-anak,”
— kata Fadli.
Pihak keluarga juga berharap agar pihak sekolah menyediakan layanan konseling rutin untuk siswa, agar potensi konflik kecil tidak berkembang menjadi kekerasan.
Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), 40% siswa usia 7–15 tahun pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya di sekolah.
Sejumlah pakar psikologi anak di Makassar menyarankan agar sekolah memperketat jam keluar sekolah dan menambah petugas piket di pintu gerbang. Dr. Laila Putri, psikolog anak dari Universitas Hasanuddin, mengingatkan pentingnya program edukasi anti-bullying sejak dini.
“Metode role play dan diskusi kelompok bisa membantu siswa memahami batas wajar interaksi, serta mengasah empati mereka terhadap teman,”
— ujarnya.
Kematian Syukur Syabran menjadi duka bersama bagi warga Makassar. Di balik proses hukum yang berjalan, para pihak—sekolah, dinas pendidikan, KPAI, dan orang tua—diharapkan dapat bersinergi menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif, di mana kekerasan anak oleh anak tidak lagi terjadi. <spl>





Komentar