Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional Peristiwa

17 Anggota Ormas GRIB Ditangkap Usai Duduki dan Sewakan Lahan Milik BMKG di Tangsel

Foto Penangkapan Aanggota GRIB JAYA

Tangerang Selatan 26 Mei 2025, Sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, mencapai titik krusial. Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka atas dugaan pendudukan ilegal dan praktik pungutan liar di atas lahan milik negara seluas 12 hektare tersebut.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, tim dari BMKG yang dipimpin oleh Inspektorat BMKG, Nasrul, berupaya melakukan penguasaan fisik atas lahan yang telah lama dikuasai oleh GRIB Jaya. Namun, upaya ini mendapat penolakan keras dari anggota ormas tersebut dan sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris, disertai tindakan intimidatif.

Pelantikan Kemendiktisaintek Tekankan Pelayanan

Sekitar pukul 15.23 WIB, BMKG mendatangkan satu unit ekskavator untuk membantu proses penguasaan lahan, namun kembali dihadang oleh kelompok yang sama. Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan kemudian turun tangan dan mengamankan 17 orang, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan 6 individu yang mengaku sebagai ahli waris.

Penyelidikan mengungkap bahwa GRIB Jaya diduga menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang dengan tarif yang bervariasi. Seorang pedagang pecel lele mengaku membayar Rp3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban membayar hingga Rp22 juta.

Barang bukti yang disita antara lain surat perjanjian sewa, bukti transfer, bendera ormas, senjata tajam, dan karcis parkir atas nama GRIB Jaya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak tercatat dalam sengketa apapun. Ia menyayangkan klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan tindakan arogansi dari oknum ormas.

Setelah penertiban, BMKG berencana memanfaatkan kembali lahan tersebut sesuai dengan kebutuhan institusi, termasuk kemungkinan pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda. Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa lahan akan dipagari untuk mencegah pendudukan ilegal di masa depan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa kehadiran mereka di lahan tersebut adalah untuk mendampingi para ahli waris yang memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan. Ia membantah bahwa GRIB Jaya menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pendudukan lahan tanpa hak dan praktik pungutan liar. Selain itu, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan juga akan diperiksa lebih lanjut terkait hasil tes narkoba yang positif.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh nyata pentingnya penegakan hukum terhadap pendudukan lahan negara dan praktik premanisme yang merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan nasional. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *