Makassar –Komika Eky Priyagung mengungkap keterlibatan istri guru ngaji Sudirman dalam kasus pencabulan guru ngaji Makassar yang menimpa 16 santri. Pengadilan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Sudirman, namun Eky menilai putusan itu tidak memberi keadilan bagi korban.
“Istrinya membantu memilih dan mengeksekusi korban bersama suaminya,” kata Komika Eky Priyagung, dilansir dari detikSulsel, Kamis (30/10/2025).
Istri Guru Ngaji Diduga Ikut Melakukan Aksi Cabul
Eky menjelaskan bahwa salah satu korban mengaku melihat langsung keterlibatan istri Sudirman. Dalam satu keluarga, tiga anak menjadi korban pelecehan guru ngaji tersebut.
“Tiga anak dari satu keluarga jadi korban. Anak bungsu melapor ke polisi, sedangkan kakaknya memberi kesaksian,” ujar Eky.
Eky menceritakan bahwa Sudirman dan istrinya melakukan tindakan cabul bersama. “Kakaknya dilecehkan oleh Sudirman dan istrinya. Istrinya ikut mengipas kelamin anak itu supaya bangun,” tambahnya.
Eky Soroti Sikap Dinas Pendidikan
Eky mengecam sikap Dinas Pendidikan Makassar yang tetap membiarkan istri Sudirman mengajar di sekolah dasar.
“Istrinya masih mengajar dan tetap berada di Dinas Pendidikan. Mereka tidak mengambil tindakan,” tegasnya.

Eky juga menyinggung pelaku lain bernama Ansar, guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang sama. Ia menyebut Ansar sebagai murid Sudirman yang ikut mencabuli anak perempuan di bawah umur.
“Ansar itu murid Sudirman. Dia juga mencabuli anak-anak perempuan di TPA. Sekarang dia menghilang, tidak ada yang tahu ke mana,” jelas Eky.
Komika Eky Priyagung Dorong Korban untuk Berani Bicara
Komika Eky Priyagung meminta seluruh korban kasus pencabulan guru ngaji Makassar untuk berani berbicara agar pelaku lain bisa tertangkap. Ia menegaskan bahwa keberanian bersuara dapat membantu korban pulih dari trauma.
“Pelaku yang seharusnya malu, bukan korban. Dulu kita tidak punya kekuatan, tapi sekarang kita bisa melindungi diri sendiri. Karena itu, kita harus berani speak up,” ucap Eky.
“Speak up mempercepat pemulihan, membantu aparat menemukan korban lain, dan memperkuat proses hukum,” lanjutnya.
Eky Nilai Vonis 11 Tahun Tidak Adil
Eky menilai vonis 11 tahun terhadap Sudirman terlalu ringan. Menurutnya, hukuman itu tidak sebanding dengan jumlah korban dan lamanya tindakan kejahatan.
“Vonis 11 tahun itu aneh. Pengacara pelaku tampak sangat mahir hingga bisa menurunkan hukumannya,” kata Eky.
Dalam pandangan Komika Eky Priyagung, hukuman itu tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban kasus pencabulan guru ngaji Makassar. Ia menegaskan bahwa perjuangan korban membutuhkan keadilan yang lebih besar.
“Proses hukum berlangsung sangat panjang, tapi hukumannya hanya 11 tahun. Belum lagi ada remisi atau pengurangan hukuman,” ujarnya.
“Kecewa banget. Walau pelaku sudah dihukum, tapi hukumannya tidak sebanding dengan penderitaan korban,” tambahnya.





Komentar