Depok – Pada Rabu (21/5), dunia peradilan Indonesia berduka atas wafatnya Yang Mulia Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, di usia 66 tahun. Almarhum meninggal dunia di kediamannya di Jalan Saal, Bojongsari, Depok, sekitar pukul 04.30 WIB, saat hendak melaksanakan salat Subuh. Menurut keterangan keluarga, sebelum wafat, almarhum terjatuh di kamar mandi .
Mahkamah Agung menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum, yang dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi, berdedikasi penuh, dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim Agung. Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, almarhum pernah mengemban berbagai jabatan strategis, antara lain sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya .
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Mahkamah Agung menyelenggarakan upacara pelepasan jenazah yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto. Jenazah almarhum disalatkan di Masjid Al Mahkamah MA dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Bulak Lebar, tidak jauh dari kediamannya.
Abdul Manaf dikenal sebagai sosok yang sangat memperhatikan kualitas peradilan di Indonesia, terutama di bidang hukum agama.Selama masa jabatannya, beliau banyak melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan pengadilan agama, termasuk penyederhanaan prosedur hukum yang mempermudah akses bagi masyarakat.Kehilangan ini tidak hanya dirasakan oleh rekan-rekan sejawat di Mahkamah Agung, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang mempercayakan sistem peradilan agama kepada almarhum yang selalu mengutamakan keadilan dan ketepatan dalam setiap keputusan yang diambil.
Selamat jalan, Yang Mulia Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H. Semangat dan dedikasi yang telah almarhum tunjukkan akan senantiasa menjadi warisan berharga bagi dunia peradilan Indonesia. <spl>





Komentar