Jakarta — 26 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading gajah yang beroperasi di Sukabumi, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, empat tersangka ditangkap, dan barang bukti berupa gading gajah serta produk olahannya disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal. Tersangka pertama, berinisial R (47), ditangkap di Sukabumi pada 8 Mei 2025 dengan barang bukti empat buah gading gajah seberat total 6,26 kilogram. Tersangka kedua, berinisial N (40), ditangkap di rumah kos kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2025, dengan barang bukti tiga buah gading gajah seberat 6,73 kilogram .
Selain itu, dua tersangka lainnya, IR (55) dan EF (53), ditangkap di Sukabumi karena menjual pipa rokok dari gading gajah melalui live streaming di media sosial. Barang bukti yang disita dari keduanya meliputi delapan gading gajah, 178 pipa rokok, mikrofon live, dua paket siap kirim, lima buku tabungan, dan empat ponsel.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa para pelaku bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan platform digital untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Modus operandi mereka adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial .
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar atau bagian tubuhnya serta melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. <spl>





Komentar