Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa

Eksekusi Lahan di Takalar Ricuh, Tergugat Protes Luas Tanah Tak Sesuai Putusan

Potret kegaduhan antara warga sipil dan polisi

Takalar — Eksekusi lahan seluas 7,6 hektare di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Rabu (28/5/2025). Kericuhan terjadi karena pihak tergugat memprotes bahwa lahan yang dieksekusi melebihi luas tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Namun saat alat berat mulai menumbangkan pohon di area yang disengketakan, sejumlah warga dan tergugat langsung menyampaikan protes keras.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Salah satu tergugat, Abdul Rahman, menyatakan bahwa luas lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan isi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan itu hanya 2 hektare, tapi yang dieksekusi sampai 7 hektare lebih. Ini jelas tidak sesuai,” ujar Abdul Rahman di lokasi eksekusi.

Menurutnya, sebagian lahan yang turut dieksekusi justru tidak masuk dalam objek perkara yang disengketakan. Ia menilai proses ini cacat hukum dan merugikan warga.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

“Ini kami anggap sebagai bentuk perampasan. Banyak tanaman kami yang dirusak alat berat, padahal tanah itu tidak masuk dalam putusan,” tegasnya.

Pihak Pengadilan Negeri Takalar menyatakan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari pihak penggugat yang memenangkan perkara. Namun, karena eskalasi ketegangan meningkat dan mendapat penolakan warga, aparat keamanan terpaksa membubarkan massa untuk menjaga ketertiban.

Meski eksekusi tetap berjalan, sebagian warga berencana mengajukan gugatan baru atau melaporkan eksekusi ini ke pihak berwenang. Mereka berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik sah. <spl>

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *