Takalar — Eksekusi lahan seluas 7,6 hektare di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Rabu (28/5/2025). Kericuhan terjadi karena pihak tergugat memprotes bahwa lahan yang dieksekusi melebihi luas tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Namun saat alat berat mulai menumbangkan pohon di area yang disengketakan, sejumlah warga dan tergugat langsung menyampaikan protes keras.
Salah satu tergugat, Abdul Rahman, menyatakan bahwa luas lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan isi putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan itu hanya 2 hektare, tapi yang dieksekusi sampai 7 hektare lebih. Ini jelas tidak sesuai,” ujar Abdul Rahman di lokasi eksekusi.
Menurutnya, sebagian lahan yang turut dieksekusi justru tidak masuk dalam objek perkara yang disengketakan. Ia menilai proses ini cacat hukum dan merugikan warga.
“Ini kami anggap sebagai bentuk perampasan. Banyak tanaman kami yang dirusak alat berat, padahal tanah itu tidak masuk dalam putusan,” tegasnya.
Pihak Pengadilan Negeri Takalar menyatakan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur dan berdasarkan permintaan dari pihak penggugat yang memenangkan perkara. Namun, karena eskalasi ketegangan meningkat dan mendapat penolakan warga, aparat keamanan terpaksa membubarkan massa untuk menjaga ketertiban.
Meski eksekusi tetap berjalan, sebagian warga berencana mengajukan gugatan baru atau melaporkan eksekusi ini ke pihak berwenang. Mereka berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik sah. <spl>





Komentar