Banggai – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan beruntun Banggai yang dilakukan pria berinisial RP (33) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. RP menganiaya pamannya HL (63) dan sepupunya SL (37) hingga tewas setelah merasa tersinggung karena korban sering tertawa keras di depan rumahnya.
Peristiwa pertama dalam pembunuhan beruntun Banggai terjadi di Desa Bolubungkang, Kecamatan Lobu, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, RP duduk di depan rumahnya dan melihat HL berdiri di depan rumah sambil tertawa dengan suara keras.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa perilaku HL tersebut memicu emosi pelaku. RP merasa korban tidak menghargainya dan sengaja mengejeknya.
“Setiap kali berada di depan rumah tersangka, korban HL sering tertawa keras. Sikap itu membuat tersangka tersinggung dan marah,” ujar AKP Tio Tondy dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
RP kemudian secara spontan mengambil parang dan langsung menyerang HL. Pelaku membacok korban berulang kali pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh bersimbah darah. Akibat luka berat tersebut, HL menghembuskan napas terakhir saat keluarga membawanya menuju Rumah Sakit Luwuk.
Duel Parang Berujung Kematian Kedua
Rangkaian pembunuhan beruntun Banggai berlanjut pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 Wita. Keponakan korban, SL, datang ke rumah duka dan melihat kondisi jenazah HL. Merasa tidak terima, SL mendatangi rumah RP sambil membawa parang.
SL dan RP terlibat perkelahian sengit dengan saling mengayunkan senjata tajam. Duel tersebut berpindah hingga ke luar rumah pelaku. Saat berada di depan Masjid Desa Bolubungkang, SL terjatuh.
Melihat korban terjatuh, RP langsung mengayunkan parang dan menghabisi SL hingga tewas di lokasi kejadian. Polisi menilai aksi tersebut sebagai puncak dari pembunuhan beruntun Banggai yang mengguncang warga setempat.
“Di depan masjid, korban terjatuh. Tersangka langsung menghabisi korban menggunakan parang miliknya,” tegas AKP Tio.
Setelah melakukan dua pembunuhan tersebut, RP sempat meninggalkan lokasi kejadian. Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankannya tidak lama kemudian.
Polisi menjerat RP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Saiman mengungkapkan bahwa pelaku dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. RP akhirnya menyerahkan diri karena merasa terdesak dan tertekan usai pembunuhan beruntun Banggai tersebut.
“Pelaku berinisial RP merupakan warga setempat. Ia menyerahkan diri ke polisi dan petugas langsung membawanya ke Mapolres Banggai,” kata Iptu Saiman, Sabtu (13/12/2025).





Komentar