Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa

Penembakan Polisi Makassar: Terungkap, Pelakunya Adik Kandung Korban!

Ilustrasi

Makassar – Kasus penembakan polisi Makassar yang sempat viral ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Pelaku penembakan terhadap Aiptu Noval bukan pelaku begal seperti dugaan awal, melainkan adik kandungnya sendiri yang juga anggota polisi berinisial AN (43).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkap fakta baru saat memimpin ekspose perkara restorative justice polisi dari Kejari Makassar. Ia menyampaikan bahwa insiden penembakan polisi Makassar itu terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, saat Aiptu Noval meminta adiknya membantu menangkap pelaku pencurian motor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Saat melakukan penangkapan, keduanya terlibat ketegangan hingga senjata api meletus dan mengenai dada kanan Aiptu Noval. Setelah kejadian tersebut, Aiptu Noval langsung menjalani operasi dan perawatan intensif selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Agus Salim menyampaikan bahwa tersangka AN baru pertama kali terlibat tindak pidana dan selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga menegaskan bahwa Aiptu Noval sudah sembuh total dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Kasus polisi tembak polisi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga.

Pihak korban mengajukan permohonan restorative justice polisi secara resmi. Kedua pihak sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses mediasi. Agus menekankan bahwa hubungan keluarga antara korban dan tersangka memperkuat dasar pemulihan keadilan dalam kasus ini.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Masyarakat menyambut positif penyelesaian kasus polisi tembak polisi melalui mekanisme restorative justice. Agus juga mencatat bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat sebagai residivis.

Setelah memverifikasi testimoni korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, Agus menyetujui permohonan tersebut. Ia memastikan semua syarat dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

Agus meminta tim Kejari Makassar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara agar tersangka bisa dibebaskan secepatnya. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang bersih dan tanpa transaksi untuk menjaga kepercayaan publik dalam kasus penembakan polisi Makassar ini.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Kronologi Penembakan Polisi Makassar

Penembakan terjadi pada Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 05.15 WITA. Saat itu, Aiptu Noval terlibat dalam operasi gabungan yang digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar untuk menangkap pelaku begal yang masuk daftar DPO.

AKP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, menjelaskan bahwa Aiptu Noval memimpin upaya penangkapan dan meminta bantuan dari adiknya, AN. Dalam proses pengamanan, terjadi perlawanan sengit hingga senjata api meletus.

Setelah insiden tersebut, anggota tim langsung membawa Aiptu Noval ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani penanganan medis secara intensif. Peristiwa penembakan polisi Makassar ini sempat mengejutkan warga dan aparat kepolisian.

Dugaan Awal dan Klarifikasi Kasus

Awalnya, polisi menduga pelaku penembakan berasal dari kelompok begal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus polisi tembak polisi yang dipicu oleh situasi dalam tugas.

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel, dan Polres Pelabuhan Makassar sempat melakukan pengejaran. Setelah melakukan pemeriksaan internal, aparat akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai anggota kepolisian aktif yang juga saudara kandung korban. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *