Mamuju — Seorang pria berinisial AR (31) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah memukul dan nyaris memperkosa adik iparnya yang berusia 18 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kecamatan Kalumpang, Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan pelaku melakukan aksi tersebut saat melihat korban tertidur dan rumah dalam kondisi sepi. AR awalnya datang ke rumah mertua untuk mengambil hasil panen kakao, namun saat melihat suasana sepi, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Pelaku memeluk dan menindih korban yang sedang tidur. Korban terbangun dan berteriak meminta tolong. Panik, pelaku pun memukul korban dua kali dengan kepalan tangan sebelum melarikan diri,” ungkap Herman kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kalumpang. Polisi juga telah melakukan visum dan terus mengusut kasus ini sesuai ketentuan hukum.
Ipda Herman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kepolisian berkomitmen mengawal proses hukum serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya,” tambah Herman.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum di Sulawesi Barat.





Komentar