Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Pulau Terluar Pangkep, Dua Pengedar dan 11 Pengguna Diamankan

Foto penangkapan kedua pengedar

Pangkep – Peredaran narkotika di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap jaringan sabu yang beroperasi di Pulau Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas. Dalam operasi tersebut, 13 orang diamankan, terdiri dari dua tersangka pengedar dan sebelas orang yang diduga sebagai pengguna.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan Bhabinkamtibmas Desa setempat, Brigpol Saddam Husain, terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Muhammad Aryo Jayadi alias Rio (29), yang kedapatan menyimpan alat hisap sabu dan 23 sachet narkotika jenis sabu di kediamannya. “Rio ditangkap berkat kepekaan anggota kami di lapangan. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ipda Ibrahim, Kanit I Sat Narkoba Polres Pangkep, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (17/6).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Dari hasil interogasi, Rio mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Ahyar alias Yaya (28), warga asal kampung yang berdomisili di Makassar. Yaya diduga merupakan pemasok utama barang haram tersebut ke wilayah kepulauan Pangkep. Ia ditangkap kemudian oleh tim Satnarkoba di Makassar tanpa perlawanan. “Barang bukti sabu dibeli Rio dari Yaya seharga Rp200 ribu per sachet dan kemudian diedarkan ke warga sekitar. Modus ini sudah berlangsung beberapa waktu,” lanjut Ipda Ibrahim, didampingi Kasi Humas AKP Imran dan penyidik Briptu Fajar.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan sebelas nama yang disebutkan Rio sebagai pelanggan tetap. Setelah menjalani tes urine, seluruhnya terbukti positif menggunakan narkotika. Kini, kedua pengedar tersebut ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 14 tahun.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika tak lagi terbatas di kawasan perkotaan, namun telah menjangkau hingga ke pulau-pulau terluar. Kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. <spl>

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *