Takalar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Kepolisian Resor (Polres) Takalar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda Galesong, Yusuf Saputra. Korban diduga dianiaya oleh enam oknum polisi di Lapangan Larigau, Galesong, pada (27/5/2025) lalu.
Pengacara LBH Makassar, Hutomo, menyoroti lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Takalar. Ia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki aparat penegak hukum sudah cukup untuk menetapkan tersangka. “Ini bukti-buktinya sudah ada, seharusnya sudah ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian,” ujar Hutomo saat diwawancarai pada Rabu (18/6/2025).
Hutomo juga menegaskan bahwa penanganan yang cepat akan memberikan kepastian hukum bagi korban dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. “Korban butuh kepastian hukum. Ini juga bentuk pelanggaran HAM karena ada unsur kekerasan yang dilakukan terhadap korban,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait barang bukti yang saat ini masih dalam proses penyerahan. “Kalau sudah ada barang bukti tersebut, nanti baru akan kita lakukan gelar perkara,” ucap Iptu Sumarwan.
Diketahui sebelumnya, kasus yang melibatkan enam oknum polisi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 2 Juni 2025. Kepolisian menyatakan telah mengantongi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan hasil visum, yang memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana. “Ada keterangan saksi dan surat visum yang menunjukkan adanya penganiayaan dan pemerasan terhadap korban,” jelas Sumarwan.
Dalam tahap penyidikan ini, Polres Takalar berencana memeriksa Yusuf Saputra selaku korban, sejumlah saksi, serta keenam oknum polisi yang diduga sebagai pelaku. Penyidik akan mendalami peran masing-masing untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. “Kami akan telusuri peran-peran masing-masing untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tutup Sumarwan. <spl>





Komentar