Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengevaluasi kembali nota kesepahaman (MoU) dengan LBH Tanatoa. Langkah ini diambil setelah LBH Turatea mempersoalkan legalitas kerja sama karena Tanatoa belum memiliki akreditasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Jeneponto, Hari Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menanggapi surat dari LBH Turatea. Ia menyebut substansi tanggapan itu menekankan pentingnya kajian ulang terhadap legalitas lembaga yang terlibat.
“Kami akan mengkaji ulang kerja sama ini. Harus sesuai peraturan,” jelas Hari, Senin (7/7/).
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan pembatalan. Pemkab masih menunggu arahan dari pihak berwenang sebelum mengambil keputusan resmi.
“Kami belum bisa pastikan pembatalan. Masih tunggu petunjuk lanjutan,” ujarnya.
Hari juga menjelaskan bahwa keberlanjutan program bantuan hukum gratis bergantung pada hasil evaluasi ini. Bila MoU dibatalkan, Pemkab harus mencari mitra baru yang memenuhi syarat hukum.
“Kalau kerja sama dihentikan, kami butuh mitra lain yang bisa disetujui Bupati,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen MoU itu bersifat deklaratif, belum menimbulkan kewajiban hukum. Sampai saat ini, Pemkab belum menandatangani perjanjian teknis yang mengikat.
Di sisi lain, LBH Turatea mendorong Pemkab agar lebih selektif dalam menunjuk lembaga hukum. Mereka menekankan pentingnya akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah berupaya menjaga kualitas layanan hukum agar masyarakat tetap mendapat pendampingan yang profesional dan sesuai aturan. Tim hukum Setda terus memverifikasi legalitas mitra sebelum menjalin kerja sama lebih lanjut. Mereka juga memastikan seluruh program berjalan transparan dan tidak menyalahi prosedur.
Pemkab Jeneponto terus mendorong keterlibatan lembaga hukum yang kredibel dalam setiap program bantuan masyarakat. Pejabat terkait aktif mengawasi proses administrasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Mereka juga rutin berkoordinasi dengan instansi pusat untuk memastikan seluruh kebijakan tetap sesuai regulasi nasional.





Komentar