Bulukumba — Kasus dugaan utang piutang yang menyeret anggota DPRD Bulukumba, Anhar Sakti, terus bergulir di Polres Bulukumba. Rekan sesama wakil rakyat, Juandy Tandean dari Partai Golkar, melaporkan legislator Partai Hanura itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, menyampaikan bahwa kasus DPRD ini masih dalam proses. “Kami akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/7).
Ali menegaskan, jika kasus ini memenuhi unsur pidana, polisi akan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Jika perkara tidak memenuhi unsur pidana, polisi akan menghentikan proses penyelidikannya.
Laporan terhadap Anhar dilayangkan Juandy sejak Februari 2025, dengan nomor STTLP/B/337/VI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Ia merasa kesal karena Anhar tak kunjung menunjukkan niat baik untuk melunasi utangnya.
Juandy mengungkapkan, Anhar meminjam uang senilai Rp20 juta pada 26 Juni 2024, dengan janji akan mengembalikan sebulan kemudian. “Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Janjinya cuma omong kosong,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap kali menagih, Anhar selalu menghindar. Bahkan setelah laporan masuk, tidak ada respons yang meyakinkan. “Saya sudah capek ditagih tanpa hasil. Uang saya belum juga kembali,” kata Juandy.
Di sisi lain, Anhar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sudah membayar Rp10 juta dari total utang. “Saya sudah kasi Rp10 juta lewat Tipidum. Sisanya saya selesaikan Senin, 14 Juli,” ungkap Anhar.
Tak hanya itu, Anhar menuding utang tersebut mengandung bunga. Ia menyebut ada kesepakatan membayar Rp2 juta setiap bulan. “Itu uang berbunga. Saya disuruh bayar lebih dari jumlah pinjaman,” tulis Anhar melalui WhatsApp.
Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan dua wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan. Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak profesional dalam menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku.





Komentar