Bulukumba – Majelis Hakim Tipikor Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi beras SPHP Bulukumba 2023 dalam sidang Senin, (14/7).
Ketua Majelis Hakim Herianto bersama anggota Dr. Darwin Sagala dan Sutisna Sawati menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah.
Mereka menyatakan Iskandar Daeng Tiro, Sonny Sallatu, dan Sudirman melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim menjatuhkan satu tahun tiga bulan penjara kepada Iskandar Daeng Tiro, lalu menetapkan denda sebesar Rp100 juta.
Mereka juga memvonis Sonny Sallatu dan Sudirman dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang terdiri dari Refah Kurniawan, Dedy Chaidiryanto, Rizki Nur Anbar, dan A. Adenalta Ningrat berhasil meyakinkan majelis hakim lewat pembuktian dakwaan. Keempat jaksa menyusun dakwaan dengan merinci rangkaian penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP yang seharusnya mereka salurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Baik tim jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sesuai KUHAP,” ujar Dedy, salah satu JPU.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum mengungkap penyimpangan korupsi dalam distribusi beras SPHP yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah kerja Perum Bulog Bulukumba. Tindakan itu mengganggu pelaksanaan program strategis nasional di bidang pangan dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, persidangan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Ervyna Zulaiha selaku pimpinan cabang Perum Bulog Bulukumba dan Rajamiddin yang merupakan pegawai Bulog, belum selesai. Majelis hakim menunda pembacaan putusan mereka dan menjadwalkannya ulang pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan apa pun yang merusak kepercayaan publik.





Komentar