Luwu – Satresnarkoba Polres Luwu menangkap dua pria yang terlibat sebagai pengedar sabu Luwu dalam penggerebekan di Kecamatan Ponrang, Rabu dini hari (16/7/2025). Polisi menyergap pelaku saat mereka tengah mempersiapkan sabu untuk diedarkan.
Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah menerima laporan itu, petugas segera menyelidiki dan memantau rumah yang menjadi target. Tim yang dipimpin IPTU Abdianto langsung menggerebek lokasi sekitar pukul 00.23 WITA.
Polisi menemukan dua pelaku berinisial IS (28) dan RG (27) sedang mengemas sabu dalam sachet. Petugas menyita 17 sachet sabu seberat 22 gram, satu alat hisap, plastik kosong, serta satu unit telepon genggam.
“Kami menangkap pelaku saat mereka sedang membagi sabu ke dalam kemasan kecil. Semua barang bukti langsung kami amankan,” ujar IPTU Abdianto.
Setelah membawa pelaku ke Mapolres Luwu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BT. Polisi kini memburu BT dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan jaringan pengedar sabu Luwu terus berkembang. Ia memastikan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap pelaku narkotika.
“Kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku seperti ini di Luwu,” tegasnya.
Polisi menjerat IS dan RG dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun.
Sebagai penutup, Kapolres mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Ia menegaskan bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.





Komentar