Takalar – Enam anggota Polisi Sabhara Polrestabes Makassar memeras dan menganiaya Yusuf Saputra, pemuda asal Takalar berusia 20 tahun, dan kini mereka menanti pimpinan menjadwalkan sidang kode etik.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap pengajuan saran hukuman ke Seksi Hukum. Ia menyebutkan bahwa Bripda Andika dan lima rekannya menjalani proses internal sebelum mereka mengikuti sidang kode etik. “Belum sidang, sekarang masih tahap permintaan saran hukuman ke Seksi Hukum Polrestabes Makassar,” ujar Ramli, Jumat (18/7).
Ramli menegaskan bahwa keenam anggota tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi. Mereka bisa menerima hukuman bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. “Sanksi ringan berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan korban, sedangkan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.
Sebelumnya, enam oknum polisi mengejutkan publik setelah mereka memeras dan menganiaya Yusuf Saputra, warga Takalar berusia 20 tahun. Aksi kekerasan itu memicu sorotan tajam terhadap kinerja dan integritas aparat di lapangan.
Ramli menjelaskan bahwa tim Propam masih menyusun berkas etik dan belum menjadwalkan sidang. “Berkasnya belum rampung, jadi belum bisa dijadwalkan sidang etik,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap kepolisian dapat menindak tegas para pelaku dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Masyarakat juga mendesak agar proses etik berlangsung transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.





Komentar