Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Pendidikan Sulsel

Pencuri Kabel Tower Telkomsel Dibekuk Tim Resmob Jeneponto

Ilustrasi

Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengungkap aksi pencurian kabel tower milik PT Telkomsel yang selama ini meresahkan warga. Polisi menangkap tiga orang pelaku setelah melakukan pengejaran panjang yang berakhir di wilayah pelosok Desa Taring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Komandan Tim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad. Ia mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui sambungan seluler pada Minggu, 20 Juli 2025. “Benar, saat ini tiga orang pelaku telah kami amankan,” tulisnya singkat.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Pihak kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian kabel tower Telkomsel, yaitu Sunandar, Fajar, dan Tegar. Polisi menduga kuat bahwa ketiganya terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut setelah menerima laporan dari pihak Telkomsel. Sunandar, Fajar, dan Tegar menjalankan peran masing-masing dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian secara materiil dan teknis bagi perusahaan.

Menurut keterangan Aiptu Abdul Rasyad, para pelaku sempat menyulitkan upaya penangkapan karena mereka memilih bersembunyi di wilayah terpencil yang memiliki akses jalan terbatas. Desa Taring yang menjadi lokasi pelarian merupakan kampung halaman salah satu pelaku, yang rupanya sudah mengenali medan setempat dengan baik.

Selama berhari-hari, tim Resmob Jeneponto melakukan pengintaian tanpa henti untuk memastikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap ketiganya dalam operasi tengah malam. Saat proses penangkapan berlangsung, para pelaku sempat mencoba kabur dan mengabaikan peringatan petugas.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

“Karena berusaha melarikan diri, kami terpaksa melumpuhkan pelaku setelah beberapa kali memberi tembakan peringatan,” tegas Abdul Rasyad.

Polres Jeneponto telah mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti. Penyidik saat ini sedang memproses kasus tersebut, dan mereka mengancam akan menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa aparat penegak hukum di wilayah Sulsel tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindakan kejahatan, terutama yang merugikan fasilitas umum dan perusahaan strategis seperti Telkomsel.

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *