Wajo – Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, fenomena tak biasa muncul di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sejumlah warga dan pengendara mengganti bendera Merah Putih dengan bendera one piece. Merespons tren ini, Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur, menegaskan larangan keras terhadap pengibaran bendera tersebut.
Kapolsek Tegaskan Hanya Merah Putih yang Sah
AKP Candra langsung memperingatkan warga untuk tidak terpengaruh tren viral yang mencampuradukkan simbol fiksi dengan simbol negara. Ia mengingatkan bahwa hanya bendera Merah Putih yang sah untuk dikibarkan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan. “Satu-satunya bendera yang bisa dikibarkan warga di momen kemerdekaan ini hanya Merah Putih sebagai simbol negara yang resmi dan sah,” ujar Candra, pada Rabu (6/8).
Ia juga menambahkan bahwa pengibaran simbol lain, termasuk Jolly Roger, berpotensi menodai makna kemerdekaan. “Mari kita jaga keharmonisan bulan kemerdekaan. Jangan terprovokasi dan jangan membenturkan simbol fiksi dengan simbol negara,” tambahnya.
Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak selama 1–31 Agustus 2025. Namun, fenomena di media sosial menunjukkan adanya gelombang simbolik, di mana sejumlah sopir truk dan warga mengganti bendera nasional dengan bendera Jolly Roger. Narasi yang menyertai aksi tersebut menyulut kontroversi, berbunyi: “Merah Putih terlalu suci untuk dikibarkan di negeri yang kotor ini.”
Kapolsek Candra mengaku belum menemukan pedagang yang menjual bendera bajak laut tersebut di wilayahnya. Namun, ia tetap meminta warga waspada terhadap upaya provokatif yang menyusup di tengah euforia kemerdekaan. “Sampai sekarang belum ada pedagang yang menjual bendera bajak laut. Tapi kami tetap siaga untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya.
Secara hukum, tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks kenegaraan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 ayat (1) melarang keras pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Warga Kecamatan Tempe, Asdar, juga menyayangkan tren tersebut. Ia menilai pengibaran bendera Jolly Roger di bulan kemerdekaan tidak mencerminkan rasa hormat terhadap negara. “Menurut saya tidak etis. Ini bulan Kemerdekaan, sebaiknya kita kibarkan bendera Merah Putih saja,” ucapnya.





Komentar