Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional

Sistem Payment ID Bank Indonesia Jadi Sorotan: Ancaman Privasi dan Kontroversi Besar Masyarakat

Bank Indonesia memperkenalkan Payment ID sebagai metode identifikasi transaksi digital, menuai pro dan kontra di masyarakat.
Bank Indonesia memperkenalkan Payment ID sebagai metode identifikasi transaksi digital, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem Payment ID pada (17/8/2025). Payment ID menggabungkan NIK dengan kode identitas khusus untuk mencatat setiap transaksi pembayaran. Sistem ini termasuk dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang bertujuan mengembangkan ekosistem pembayaran nasional.

Payment ID memberi BI akses ke data transaksi keuangan setiap warga negara, meliputi pendapatan, pengeluaran, pajak, dan investasi. Sistem ini memudahkan BI menganalisis profil keuangan secara menyeluruh.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Payment ID Memudahkan Pengecekan Kredit dan Deteksi Penipuan

Selain mengawasi transaksi, Payment ID membantu bank dan lembaga keuangan melakukan pengecekan kredit secara cepat. Ketika seseorang mengajukan kredit, bank hanya perlu mengirimkan permintaan persetujuan melalui ponsel debitur. Sistem ini menyatukan data dari berbagai platform, seperti rekening bank dan layanan e-wallet (GoPay, Shopeepay, OVO) yang sudah terhubung dengan NIK.

Payment ID juga memperkuat deteksi penipuan atau fraud keuangan dengan mengonsolidasikan semua transaksi dalam satu identitas.

Masyarakat Resah, Soroti Ancaman Privasi Data Keuangan

Rencana peluncuran Payment ID memicu kehebohan dan kekhawatiran masyarakat. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan dampaknya terhadap privasi data keuangan. Mereka takut pemerintah dapat mengintip dan mengontrol aset pribadi secara berlebihan.

Pengusaha Muda Bogor Donasikan Mobil Mewah Jadi Ambulans Gratis

Seorang pengguna X (sebelumnya Twitter) menulis, “BI akan meluncurkan Payment ID, ini sangat parah karena tidak ada privasi data keuangan. Pemerintah bisa melihat aset kita di mana saja.”

Pengamat menilai pemerintah belum siap menjalankan sistem ini dengan mulus. Contohnya, program Core Tax dari Ditjen Pajak yang mengalami kendala teknis dan koordinasi.

Tulus Abadi, pegiat perlindungan konsumen dari FKBI, mengingatkan bahwa Payment ID bisa menabrak hak asasi warga negara. Ia menjelaskan, sistem ini menelanjangi seluruh transaksi keuangan masyarakat, baik dari bank maupun dompet digital, yang terhubung ke NIK masing-masing.

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

Menurut Tulus Abadi, penerapan Sistem Payment ID membuat BI masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara. Ia menilai langkah ini berpotensi melanggar rahasia perbankan dan data pribadi demi meningkatkan pendapatan pajak.

Sistem serupa saat ini hanya diterapkan di lima negara, yaitu Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China. Oleh karena itu, Tulus menyarankan BI menunda penerapan Payment ID demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *