Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lain. Lembaga itu memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah. Kepala Kejari Parepare, Darfiah, memimpin langsung pemusnahan di halaman kantor Kejari pada Kamis (28/8/2025).
Petugas menghancurkan 481 gram sabu, 37 botol minuman keras, alat hisap narkoba, senjata tajam jenis badik, dan beberapa barang elektronik. Mereka membakar, memotong, hingga memblender seluruh barang bukti agar tidak bisa dipakai lagi.
Darfiah menegaskan bahwa perkara narkotika mendominasi barang bukti tersebut. Dari 48 perkara, lebih dari separuh berhubungan dengan kasus narkoba. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku narkoba yang beraksi di Parepare berasal dari luar daerah. Menurutnya, jaringan pengedar memanfaatkan Parepare sebagai titik transit sebelum menyebarkan narkoba ke wilayah sekitar.
“Kami mencatat dominasi perkara narkotika lebih dari 50 persen. Banyak pelaku datang dari luar Parepare. Karena itu, kami menduga mereka menjadikan daerah ini sebagai tempat singgah strategis untuk mengedarkan narkoba,” ujar Darfiah.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare sudah tiga kali menggelar pemusnahan barang bukti. Pada periode berikutnya, mereka berencana memusnahkan sabu dengan jumlah jauh lebih besar. “Ke depan, kami masih menyimpan sekitar 80 kilogram sabu yang harus kami musnahkan, selain 20 kilogram yang sudah kami hancurkan sebelumnya,” ungkapnya.
Darfiah mengajak semua pihak untuk bersatu melawan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. “Mari kita memperkuat tindakan preventif melalui edukasi masif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba,” tutupnya.





Komentar