Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin malam (1/9/2025). Polisi menuduh Delpedro menghasut pelajar agar melakukan aksi anarkis saat demo (25/8/2025) di kawasan DPR-MPR RI. Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen langsung memicu sorotan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Delpedro menyebarkan provokasi melalui media sosial. Ia juga menyebut Delpedro mengajak pelajar di bawah umur bergabung dalam aksi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ade menegaskan penyidik mulai mengumpulkan bukti sejak demo berlangsung di sekitar Gedung DPR dan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan yang menyelidiki kericuhan sejak 25 Agustus. Tim tersebut memeriksa rekaman, meneliti dokumen, dan meminta keterangan saksi sebelum akhirnya menangkap Delpedro.
Lokataru Foundation menolak tuduhan terhadap direktur mereka. Organisasi itu menyebut penangkapan sebagai bentuk kriminalisasi serta ancaman terhadap kebebasan sipil. Mereka juga meminta aparat menjelaskan dasar hukum dari penjemputan paksa tersebut. Dalam pernyataannya, Lokataru menegaskan bahwa penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak hanya menyasar individu, tetapi juga melemahkan gerakan demokrasi di Indonesia.
Lokataru berdiri sejak Mei 2017 ketika aktivis HAM Haris Azhar bersama rekan-rekannya merintis lembaga nirlaba ini. Organisasi tersebut berfokus pada isu hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan sipil. Karena itu, mereka menilai kasus Delpedro menjadi pukulan keras bagi gerakan demokrasi di Indonesia.





Komentar