Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Skema Penggajian PPPK Jeneponto

Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menggelar rapat strategis terkait penyusunan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat (21/11/2025). Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan menjadi langkah krusial dalam penyusunan kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan daerah serta kemampuan fiskal. Rapat ini langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, bersama Pj. Sekda Maskur dan Asisten III Administrasi Umum, Nuzuldin Ngallo, serta para pimpinan OPD terkait.

Bupati Paris Yasir menegaskan perlunya perumusan skema yang benar-benar akuntabel. Ia mengingatkan seluruh OPD agar tetap realistis dalam menyusun formulasi penggajian. “Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Paris Yasir. Ia juga meminta jajarannya meningkatkan koordinasi agar setiap unsur kebijakan tersusun tepat dan mampu mengakomodasi kondisi daerah.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Pj. Sekda Jeneponto, Maskur, menambahkan bahwa penyusunan skema teknis perlu kehati-hatian ekstra agar tidak berseberangan dengan regulasi pusat maupun kondisi fiskal. Ia mengingatkan bahwa aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun secara rinci. “Kita harus menyiapkan formulasi yang benar-benar dapat terapkan tanpa menimbulkan persoalan ke depan,” tegasnya.

Skema PPPK dan Tantangan Konsep

Asisten III Administrasi Umum, Nuzuldin Ngallo, turut memaparkan konsep teknis dengan menekankan pentingnya keadilan proporsional. Menurutnya, jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab perlu menjadi acuan utama agar setiap perangkat daerah memiliki pedoman yang sama. “Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan jabatan serta analisis beban kerja sedang difinalkan sebagai dasar formil kebijakan tersebut. Ia menilai tata kelola administrasi harus tersusun secara jelas agar pola kerja paruh waktu tidak menimbulkan persoalan regulatif. “Seluruh proses administrasi hingga penempatan SDM harus mengikuti aturan,” tuturnya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kepala BPKAD, Armawi A. Paki, menyoroti sisi pembiayaan yang dianggap menjadi penentu keberlanjutan kebijakan. Ia menyebutkan bahwa kemampuan fiskal harus dihitung secara rinci. “Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” jelasnya.

Pembahasan berlangsung intens, namun keputusan final belum tercapai karena sejumlah poin teknis membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya, sekaligus mempersiapkan data pendukung dan simulasi pembiayaan yang lebih komprehensif.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *