Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Belasan Tahun Mengabdi, 224 Nakes Parepare Tuntut Kepastian Status dan Gaji Layak

Foto RDP DPRD Parepare terkait aduan tenaga kesehatan sukarela yang status kepegawaian tidak jelas.

Parepare — Sebanyak 224 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Parepare mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan keluhan terkait status kepegawaian yang belum jelas meski sudah mengabdi belasan tahun. Aduan ini tersampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parepare di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025).

Salah satu nakes, Ocha, mengungkapkan bahwa ia sudah bertugas sebagai perawat selama 18 tahun 3 bulan. Selama itu, ia hanya berstatus tenaga kerja sukarela dengan insentif maksimal Rp350 ribu per bulan. “Selama ini kami bergantung pada insentif dari kapitasi Puskesmas. Nilainya tidak pernah lebih dari Rp350 ribu,” ujar Ocha.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Ia menambahkan, insentif sering berkurang jika terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Sistem absensi menggunakan share lokasi membuat setiap keterlambatan berpotensi memotong insentif yang sudah kecil. “Kadang tidak terima penuh karena potongan keterlambatan,” jelasnya.

Ocha mengaku pernah mengikuti tes PPPK tahap kedua namun gagal. Ia berharap pemerintah bisa mengakomodasi para nakes sukarela menjadi PPPK paruh waktu. Namun, ia memahami keterbatasan anggaran daerah yang mungkin tidak mampu mengangkat seluruhnya.

Menanggapi aduan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe, menegaskan perlunya perhatian serius dari Pemkot. Ia menilai tenaga kesehatan telah memberi pengabdian penting bagi masyarakat, sehingga pemerintah wajib memberikan kesejahteraan yang layak. “Ketika mereka hadir untuk pemerintah, pemerintah juga harus hadir untuk mereka,” tegas Sappe.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Sekretaris Dinas Kesehatan Parepare, Kasna, menjelaskan bahwa seluruh nakes sukarela menerima insentif sesuai pendapatan kapitasi JKN. Ia memastikan 224 nakes tersebut memiliki legalitas sebagai tenaga kesehatan melalui SK Wali Kota. Kasna juga menyebut semua nakes itu sudah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kemenkes yang terintegrasi dengan BKN, sehingga negara mengakui keberadaan mereka.

Meski demikian, para nakes menegaskan bahwa pengakuan formal belum cukup. Mereka menginginkan status kepegawaian yang lebih jelas dan penghasilan yang layak agar dapat bekerja dengan tenang dan maksimal melayani masyarakat Parepare.

Pengusaha Muda Bogor Donasikan Mobil Mewah Jadi Ambulans Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *