Parepare – BPJS Kesehatan Parepare mencatat angka tunggakan iuran yang cukup besar sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan pada 2014. Sebanyak 40 ribu peserta menunggak iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Rismaniswati Syaiful, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Ia menyebutkan beberapa peserta sudah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka setelah pemerintah daerah menanggung iurannya, tetapi tunggakan lama tetap tercatat.
“Total tunggakan lebih dari Rp12 miliar dengan jumlah peserta sekitar 40 ribu orang. Memang ada sebagian yang aktif lagi karena beralih segmen, misalnya ditanggung pemda, tapi catatan tunggakannya tidak hilang,” ujar Risma, pada Kamis (28/8).
Ia menegaskan bahwa sistem JKN hanya menghitung tunggakan maksimal dua tahun. Jika peserta tidak membayar hingga batas itu, status kepesertaan otomatis nonaktif. “Kalau peserta tidak melunasi, kartunya otomatis tidak aktif. Kecuali mereka beralih ke segmen lain,” tambahnya.
Untuk membantu peserta, BPJS Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0. Program ini memberi kesempatan peserta melunasi tunggakan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN. “Kami mendorong peserta memanfaatkan program ini agar kartu tetap aktif. Peserta bisa memilih jangka waktu pembayaran, tapi maksimal setengah dari total bulan menunggak,” jelas Risma.
Sebagai contoh, jika peserta menunggak selama dua tahun, mereka wajib melunasi tunggakan minimal satu tahun melalui skema New Rehab. Dengan begitu, peserta bisa mengurangi beban sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Risma juga mengingatkan konsekuensi berat bagi peserta yang menunggak. Mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit ketika membutuhkan. “Kalau kartunya nonaktif, dampaknya langsung terasa ke peserta. Saat mereka sakit, mereka kesulitan mendapat pelayanan kesehatan karena statusnya tidak aktif,” tegasnya.
BPJS Kesehatan Parepare kini terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya disiplin membayar iuran. Menurut Risma, ketidakpatuhan akan merugikan peserta sendiri, sementara kepatuhan iuran memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan.





Komentar