Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Camat Tompobulu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kejari Bantaeng

BantaengKejari Bantaeng menahan Camat Tompobulu atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pattalassang Tahun Anggaran 2025.

Tim penyidik Kejari Bantaeng menahan AZ untuk mempercepat proses penyidikan atas dugaan korupsi.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Kami tahan AZ di Rutan Bantaeng selama 20 hari mulai 15 Juli untuk percepat penyidikan,” ujar Andri Zulfikar, Selasa (15/7).

AZ sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattalassang dari 8 Mei hingga 2 Juli 2025. Selama menjabat, AZ menguasai dana desa sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan mencairkannya secara bertahap dari kas desa.

Pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan Desa mencairkan DD sebesar Rp705,1 juta.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

AZ menerima Rp205 juta secara tunai dan memindahkan Rp500 juta lainnya ke rekening pribadinya.

Tidak puas, AZ kembali memerintahkan pencairan ADD senilai Rp510,1 juta pada Juni 2025.

“Pada 5 Juni, kami mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta pada 11 Juni, lalu menyerahkannya langsung dalam bentuk uang tunai kepada AZ,” ungkap Andri.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Tim penyidik menjalankan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 dan TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025.

Modus AZ langgar Pasal 30 ayat (1) Perbup No. 6/2019 soal tata kelola keuangan desa yang resmi.

Aturan itu mewajibkan seluruh transaksi desa dilakukan lewat rekening kas desa di Bank Sulselbar Cabang Bantaeng.

“Kami menjerat AZ dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andri.

AZ kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *