Bantaeng – Kejari Bantaeng menahan Camat Tompobulu atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pattalassang Tahun Anggaran 2025.
Tim penyidik Kejari Bantaeng menahan AZ untuk mempercepat proses penyidikan atas dugaan korupsi.
“Kami tahan AZ di Rutan Bantaeng selama 20 hari mulai 15 Juli untuk percepat penyidikan,” ujar Andri Zulfikar, Selasa (15/7).
AZ sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattalassang dari 8 Mei hingga 2 Juli 2025. Selama menjabat, AZ menguasai dana desa sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan mencairkannya secara bertahap dari kas desa.
Pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan Desa mencairkan DD sebesar Rp705,1 juta.
AZ menerima Rp205 juta secara tunai dan memindahkan Rp500 juta lainnya ke rekening pribadinya.
Tidak puas, AZ kembali memerintahkan pencairan ADD senilai Rp510,1 juta pada Juni 2025.
“Pada 5 Juni, kami mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta pada 11 Juni, lalu menyerahkannya langsung dalam bentuk uang tunai kepada AZ,” ungkap Andri.
Tim penyidik menjalankan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 dan TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025.
Modus AZ langgar Pasal 30 ayat (1) Perbup No. 6/2019 soal tata kelola keuangan desa yang resmi.
Aturan itu mewajibkan seluruh transaksi desa dilakukan lewat rekening kas desa di Bank Sulselbar Cabang Bantaeng.
“Kami menjerat AZ dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andri.
AZ kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.





Komentar