Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Pemprov Sulsel Belum Transfer DBH, Legislator Luwu Geram: ‘Sudah Dua Kali Kami Bersurat’

Luwu – keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil Luwu 2024 terus menekan keuangan daerah hingga Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp22,9 miliar.

Pemkab Dua Kali Tagih Dana Bagi Hasil Luwu 2024

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, menyatakan bahwa Pemkab Luwu sudah dua kali mengirim surat resmi kepada Gubernur Sulsel untuk menagih pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). “Kami butuh kepastian. Dana ini sangat penting untuk menjaga stabilitas anggaran dan menjamin kelangsungan program pemerintah,” tegasnya, Jumat (11/7).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Pemprov Sulsel menarik Dana Bagi Hasil Luwu 2024 dari sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan pajak atas penggunaan air permukaan. Sementara itu, Pemkab Luwu memanfaatkan dana tersebut untuk mendanai program strategis, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.

Pemkab Tunda Program Prioritas

Pemprov belum menyalurkan sisa DBH sejak Agustus 2024. Keterlambatan ini langsung menghambat roda pemerintahan di Luwu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Luwu, Sofyan Thamrin, menjelaskan bahwa Pemkab harus menunda sejumlah program bantuan sosial dan teknis. “Tanpa dukungan dana, kami tidak bisa menjalankan program secara optimal,” katanya.

Sofyan juga menekankan bahwa keterlambatan ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik. Ia meminta Pemprov segera memberikan kejelasan agar perencanaan dan pelaksanaan program daerah kembali berjalan normal.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Legislatif Tekan Pemprov Bayarkan Dana Bagi Hasil Luwu 2024

Dari sisi legislatif, DPRD Luwu turut mendesak Pemprov segera mencairkan DBH. Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sul Arrahman, menyampaikan bahwa Pemprov harus mengembalikan hak keuangan milik Kabupaten Luwu. “Ini bukan sekadar angka. Ini hak yang harus kembali kepada rakyat Luwu. Jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa penundaan dana menandakan lemahnya pengelolaan fiskal di tingkat provinsi.

Rincian DBH Belum Cair

Berikut rincian Dana Bagi Hasil yang belum diterima oleh Pemkab Luwu:

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

  • Agustus: Rp4,36 miliar
  • September: Rp3,99 miliar
  • Oktober: Rp4,35 miliar
  • November: Rp4,10 miliar
  • Desember: Rp6,12 miliar
    Total: Rp22.947.571.040

Layanan Publik di Ujung Krisis

Jika Pemprov tetap menunda pencairan, Pemkab memprediksi terganggunya berbagai layanan vital. Sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan fisik bisa lumpuh. Oleh sebab itu, Pemkab dan DPRD Luwu terus menekan Pemprov Sulsel untuk segera mencairkan Dana Bagi Hasil Luwu demi menjaga kelangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *