Luwu – keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil Luwu 2024 terus menekan keuangan daerah hingga Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp22,9 miliar.
Pemkab Dua Kali Tagih Dana Bagi Hasil Luwu 2024
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto, menyatakan bahwa Pemkab Luwu sudah dua kali mengirim surat resmi kepada Gubernur Sulsel untuk menagih pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). “Kami butuh kepastian. Dana ini sangat penting untuk menjaga stabilitas anggaran dan menjamin kelangsungan program pemerintah,” tegasnya, Jumat (11/7).
Pemprov Sulsel menarik Dana Bagi Hasil Luwu 2024 dari sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan pajak atas penggunaan air permukaan. Sementara itu, Pemkab Luwu memanfaatkan dana tersebut untuk mendanai program strategis, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Pemkab Tunda Program Prioritas
Pemprov belum menyalurkan sisa DBH sejak Agustus 2024. Keterlambatan ini langsung menghambat roda pemerintahan di Luwu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Luwu, Sofyan Thamrin, menjelaskan bahwa Pemkab harus menunda sejumlah program bantuan sosial dan teknis. “Tanpa dukungan dana, kami tidak bisa menjalankan program secara optimal,” katanya.
Sofyan juga menekankan bahwa keterlambatan ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik. Ia meminta Pemprov segera memberikan kejelasan agar perencanaan dan pelaksanaan program daerah kembali berjalan normal.
Legislatif Tekan Pemprov Bayarkan Dana Bagi Hasil Luwu 2024
Dari sisi legislatif, DPRD Luwu turut mendesak Pemprov segera mencairkan DBH. Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sul Arrahman, menyampaikan bahwa Pemprov harus mengembalikan hak keuangan milik Kabupaten Luwu. “Ini bukan sekadar angka. Ini hak yang harus kembali kepada rakyat Luwu. Jangan ditunda-tunda,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa penundaan dana menandakan lemahnya pengelolaan fiskal di tingkat provinsi.
Rincian DBH Belum Cair
Berikut rincian Dana Bagi Hasil yang belum diterima oleh Pemkab Luwu:
- Agustus: Rp4,36 miliar
- September: Rp3,99 miliar
- Oktober: Rp4,35 miliar
- November: Rp4,10 miliar
- Desember: Rp6,12 miliar
Total: Rp22.947.571.040
Layanan Publik di Ujung Krisis
Jika Pemprov tetap menunda pencairan, Pemkab memprediksi terganggunya berbagai layanan vital. Sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan fisik bisa lumpuh. Oleh sebab itu, Pemkab dan DPRD Luwu terus menekan Pemprov Sulsel untuk segera mencairkan Dana Bagi Hasil Luwu demi menjaga kelangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat.





Komentar