Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD resmi menyepakati dua regulasi penting dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Bantaeng, Rabu (16/7). Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025–2029 dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan kristalisasi dari visi, misi, dan program prioritas pemerintah yang terangkum dalam semangat “Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius.”
Wabup Sahabuddin berkata, “Pemerintah dan masyarakat Bantaeng kini telah memiliki arah dan semangat yang sama setelah DPRD menyetujui RPJMD ini.”
Wabup Sahabuddin menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bantaeng akan mewujudkan visi lima tahun tersebut melalui tujuh misi besar.
Beberapa misi fokus pada infrastruktur merata, penguatan pertanian, dan pembentukan karakter masyarakat berbasis nilai agama dan budaya lokal.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari Bapak dan Ibu anggota dewan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan RPJMD hingga lima tahun ke depan,” katanya.
Selain menyepakati RPJMD, rapat paripurna juga menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
Sahabuddin menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan LKPD kepada DPRD setelah melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini kita juga telah membuat persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ini bagian dari komitmen kita untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tambahnya.
Unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Hadir mewakili Dandim 1410/Bantaeng, Danunit Inteldim Letda Kav Abd. Para pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bantaeng juga hadir dalam kegiatan tersebut.





Komentar