Soppeng — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan langsung bergerak menertibkan lima unit ekskavator milik daerah yang hingga kini masih berada di lahan milik mantan Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel menggandeng Biro Aset dan Inspektorat Provinsi untuk membentuk tim penarikan alat berat tersebut.
Plt Kepala Dinas TPHBun Sulsel, Abdul Gafar, mengaku sudah memerintahkan bagian aset agar segera berkoordinasi dengan Biro Aset dan Inspektorat. “Sekarang saya tugaskan bagian aset untuk koordinasi ke Biro Aset dan Inspektorat Provinsi. Mereka akan turun sama-sama ke lapangan untuk melakukan penarikan,” ujar Gafar pada, Selasa (29/7/2025).
Gafar menjelaskan bahwa mantan bupati telah mengakui keberadaan ekskavator itu. “Saya sudah hubungi Pak Kaswadi. Setahuku, memang di situ ada lima alat. Beliau bilang bisa saja ditarik, asalkan dari pihak provinsi yang datang mengambil,” ungkapnya.
Saat ditanya soal dugaan pemanfaatan ekskavator untuk aktivitas tambang, Gafar mengaku belum mengantongi informasi lengkap. Ia hanya memastikan bahwa alat berat itu sebelumnya berfungsi untuk mendukung program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi). “Kalau soal tambang saya belum tahu pasti. Tapi nanti tim dari Inspektorat akan telusuri langsung di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penyewaan alat,” tegasnya.
Seorang pejabat Pemkab Soppeng berinisial S menyebutkan dua ekskavator kini terparkir di kebun milik Andi Kaswadi di Medde, Kecamatan Marioriawa. Sementara tiga ekskavator lainnya berada di wilayah Malaka, Kecamatan Lalabata. “Dulu kami serahkan alat itu ke Dinas TPHPKP Soppeng tahun 2019 untuk program Serasi. Setelah itu saya kurang tahu kelanjutannya,” ucapnya, Minggu (27/7).
Hingga saat ini, awak media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari Andi Kaswadi meskipun sudah berulang kali menghubunginya.
Beberapa anggota legislatif mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai Pemprov harus menjaga transparansi dalam pengelolaan aset dan tidak membiarkan eks pejabat tetap menguasai fasilitas negara setelah masa jabatannya berakhir.





Komentar