Bone — Pengadilan Tipikor Makassar memvonis empat pelaku korupsi proyek peningkatan daerah irigasi Waru-Waru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana korupsi. Bersama-sama dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,08 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Fri Harmoko, menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan banyak pihak. Keempat terdakwa, yaitu Ong Onggianto Andreas, H. Himawan Mansyur, Achmad Dhani, dan Abdullah Abid, menyelewengkan dana proyek irigasi yang berasal dari anggaran tahun 2020.
“Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.085.364.197,51 subsider 1 tahun penjara,” ujarnya, pada Minggu (26/10).
Hakim Jatuhkan Hukuman Berbeda untuk Tiap Pelaku
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Ong Onggianto Andreas. Hakim hukum Onggianto lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan wajibkan pembayaran uang ganti sebesar Rp3,08 miliar. Jika ia gagal bayar, maka ia harus jalani satu tahun kurungan tambahan. Dua terdakwa lainnya, Himawan Mansyur dan Achmad Dhani, masing-masing terima hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, Abdullah Abid harus jalani tiga tahun penjara dengan denda yang sama.
Keempat pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, Heru Rustanto, menjelaskan bahwa tim jaksa sedang menelaah amar putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami memiliki waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Heru.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bone akan menjalankan seluruh proses hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami tetap konsisten menegakkan hukum dan berantas korupsi di Bone. Setiap langkah hukum kami ambil berdasarkan aturan yang berlaku dan demi keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.





Komentar