Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Ekonomi Sulsel

Heboh PBB-P2 Naik 800 Persen di Parepare, Wali Kota Hentikan Sementara Penagihan

Foto Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka

Parepare – Gelombang protes warga Parepare terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 800 persen akhirnya mendapat respons cepat dari Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Ia memutuskan untuk menunda penagihan PBB-P2 yang mengalami lonjakan tajam sambil menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini lahir karena banyak warga sudah menyampaikan keluhan langsung. “Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik PBB-nya ditunda dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI,” kata Hamka, Rabu (20/8/2025).

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Menurut Hamka, Pemkot Parepare tidak bisa serta-merta mengabaikan keresahan masyarakat. Sejumlah wajib pajak datang ke kantor pemerintah untuk mengeluhkan lonjakan pajak yang mereka terima. “Beberapa wajib pajak datang mengeluhkan kenaikan tersebut. Karena itu, kami butuh waktu untuk sosialisasi dan konsultasi,” jelasnya.

Hamka menegaskan, kenaikan PBB bukan keputusan sepihak. Pemkot hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK yang menilai tarif PBB Parepare tidak pernah naik sejak 2011, sementara harga tanah terus meroket. Berdasarkan data, Parepare memiliki 51.183 wajib pajak. Dari jumlah itu, 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 justru mengalami penurunan, dan 8.624 tetap membayar dengan tarif lama.

Meski demikian, kenaikan yang mencapai 800 persen membuat banyak warga merasa terbebani. DPRD Parepare pun menekan Pemkot agar mengkaji ulang kebijakan ini. Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menilai pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. “Kami minta BKD meninjau kembali kenaikan PBB. Ada edaran Mendagri yang harus kita sesuaikan,” ujarnya.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Yusuf juga mengungkapkan keluhan warga yang cukup ekstrem. Ia mencontohkan kasus wajib pajak yang sebelumnya hanya membayar Rp400 ribu, namun tahun ini tagihannya melonjak menjadi Rp4 juta lebih. “Bayangkan, kenaikannya sampai 800 persen. Wajar kalau masyarakat kaget,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *