Maros – Inspektorat Daerah Kabupaten Maros tengah melakukan audit terpadu terhadap pengelolaan dana desa dan aset desa. Audit ini berlangsung mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2025 dan mencakup seluruh desa di Kecamatan Mallawa, Camba, dan Cenrana.
Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, Arman, menyampaikan bahwa audit tersebut menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pengelolaan keuangan dan administrasi aset. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, termasuk verifikasi fisik terhadap aset serta kecocokan antara catatan dan kondisi riil di lapangan.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengapresiasi langkah Inspektorat dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan dana desa, khususnya proyek-proyek pembangunan fisik. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas hanya dapat terwujud jika ada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan.
Chaidir juga meminta seluruh pemerintah desa untuk menindaklanjuti setiap temuan dari hasil audit, baik dalam bentuk perbaikan administratif maupun tindakan korektif terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi. Ia berharap audit ini menjadi momen evaluasi bagi seluruh pihak agar pengelolaan dana desa ke depan lebih baik dan tepat sasaran.
Selain audit terhadap dana desa, Inspektorat Maros sebelumnya juga telah melakukan evaluasi terhadap 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai wilayah. Beberapa temuan menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen serta ketidakjelasan dalam penggunaan dana. Bahkan, dalam kasus tertentu, audit didampingi oleh aparat kepolisian, seperti yang terjadi di Desa Bonto Bunga, yang tengah ditelusuri atas dugaan penyalahgunaan dana desa.
Langkah pengawasan terpadu ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. <spl>





Komentar