Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Laut Dijual? Warga Geger, Polisi Turun Tangan Bongkar Aksi Jual Beli di Pesisir Palopo!

Foto:Ilustrasi

Palopo – Kapling laut Palopo menjadi perhatian publik setelah Polres Palopo menelusuri dugaan penyerobotan tanah negara di kawasan pesisir. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap praktik jual beli lahan yang terjadi di wilayah eks pendangkalan laut.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma menjelaskan bahwa Unit Reskrim telah memanggil sejumlah warga dan pihak yang mengklaim lahan tersebut. “Surat undangan sudah dikirim, kami menunggu kehadiran mereka,” ujar Dedi, Kamis (23/10).

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Polisi mengambil langkah ini setelah menerima laporan tentang maraknya oknum yang mengkapling dan menjual lahan pesisir tanpa izin. Selanjutnya, tim penyidik akan memeriksa bukti kepemilikan dan dokumen transaksi untuk memastikan legalitasnya.

Seorang warga pesisir, Ikbal, menuding seorang perempuan berinisial Bu sebagai penjual utama kavling ilegal itu. “Dia menjual empat kavling, masing-masing Rp25 juta berukuran 20×40 meter,” ungkap Ikbal.

Bu mengklaim lahan seluas 400 meter persegi di jalur menuju Pelabuhan Tanjung Ringgit. Meskipun ia memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), polisi menilai lahan itu masih termasuk sempadan pantai yang menjadi aset negara.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Dengan demikian, penyidik berupaya menelusuri keabsahan SKT dan memastikan status hukum lahan tersebut. Kasus kapling laut Palopo menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset negara di kawasan pesisir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *