Luwu Utara – Kasus persetubuhan anak kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara. Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim, Ipda Sultan, menangkap seorang pria berinisial S (52), warga Dusun Bakka, Desa Bakka, Kecamatan Sabbang.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Bakka, Kecamatan Sabbang. Tim bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menjelaskan bahwa laporan masuk pada 15 Agustus 2025. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan pelaku. Saat ini penyidik masih memeriksa S untuk pendalaman kasus.
Peristiwa berawal pada 15 Juni 2025. Pelaku mengajak korban U (14), seorang pelajar, ke kebun untuk memetik cokelat. Di pondok kebun itu, ia justru memaksa korban hingga terjadi persetubuhan. Sebulan kemudian, tepatnya 15 Juli 2025 malam, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di pondok kebun lain di pinggir Jalan Poros Pakendekan.
Korban yang masih di bawah umur akhirnya melapor karena mengalami trauma. Saat pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Penyidik menahan pelaku dan menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas kejahatan seksual anak. Ia juga memastikan korban mendapat pendampingan agar trauma tidak berlarut.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Kami mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan kasus serupa,” ujarnya.
Polisi berharap penanganan cepat terhadap kasus persetubuhan anak ini bisa menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pelaku yang berani mengulangi kejahatan serupa.





Komentar