Palopo – Kasus sabu Palopo kembali mencuat setelah polisi menangkap Aris Sofyan (19) di Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Kamis (7/8/2025) petang. Polisi menduga ia menyimpan sabu tanpa izin.
Aris berasal dari Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar 25 hotel tersebut. Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki lokasi.
“Kami memperoleh informasi dari warga soal dugaan penyalahgunaan narkotika. Tim kami segera bergerak dan menemukan pelaku di kamar dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (8/8).
Polisi menggeledah kamar dan menemukan plastik bening berisi sabu seberat 1,25 gram, sendok sabu, dan satu handphone milik pelaku. Dalam interogasi, Aris mengaku membeli sabu itu dari pria berinisial UA seharga Rp 3,7 juta dan membayarnya lewat transfer.
Setelah mengirim uang, Aris mengambil sabu di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (6/8/2025). Saat ini, penyidik tengah memeriksa Aris secara intensif.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Aris terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pria lain dalam kasus sabu Palopo, yaitu Sadik dari Pontap dan Fiqri dari Temmalebba, Kota Palopo. Keduanya diduga menyimpan sabu tanpa hak.





Komentar