Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Korban Asusila Oknum Polres Jeneponto Diproses Jadi Tersangka

Ilustrasi

Jeneponto – Kasus hukum yang menimpa seorang perempuan berinisial FTN (22) di Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. FTN sebelumnya mengaku menjadi korban asusila oleh oknum polisi berinisial Briptu JYC. Namun, Polres Jeneponto justru menetapkan FTN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten bermuatan pornografi.

Iptu Uji Mughni, Kasi Humas Polres Jeneponto, menyatakan bahwa FTN menjalin hubungan asmara yang melewati batas dengan Briptu JYC. Namun, hubungan itu berakhir ketika Briptu JYC menikah dengan perempuan lain atas permintaan orang tuanya.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Jadi memang awalnya si oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain. Dalam hal ini pilihan orang tua,” kata Uji kepada wartawan, Rabu (16/7).

Setelah Briptu JYC menikah, FTN menolak menerima kenyataan itu dan menyebarkan rekaman pribadi kepada keluarga Briptu JYC. Tindakan tersebut yang kemudian mendorong pihak keluarga Briptu JYC untuk melaporkan FTN ke polisi.

“Dalam perjalanannya setelah dia tahu pacarnya ini menikah, dalam tanda kutip dia tidak terima. Walaupun mereka sudah saling memaafkan, tapi intinya si perempuan tidak terima,” jelas Uji.
“Rekaman yang dimiliki oleh si perempuan ini disebarkanlah ke keluarga si laki-laki. Sehingga keluarga oknum ini melapor,” lanjutnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Penyidik menurunkan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa keaslian rekaman. Uji menyebut hasil Labfor menunjukkan konten tersebut memenuhi unsur pornografi.

“Penyampaian dari Reskrim bahwa HP sudah dilakukan pengecekan ke Labfor dan menurut ahli bahwa keaslian, percakapan itu memenuhi unsur,” tambahnya.

Kuasa hukum FTN, Ahmad Rianto, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memposisikan kliennya sebagai korban, bukan pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelapor membuat laporan polisi pada 28 Agustus 2024, dan penyidik langsung meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan pada 27 September 2024.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 Favorit Poster Nasional Business Plan Competition

Kasus ini menarik perhatian publik karena korban justru melaporkan aparat penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *