Luwu Timur – Korupsi PJU-TS Luwu Timur memunculkan babak baru setelah polisi menetapkan HH sebagai tersangka. Nama HH terseret bersama PT ARS, penyedia lampu dan panel surya.
Menanggapi isu tersebut, PT ARS langsung mengambil langkah tegas. Kuasa hukum mereka, Hutomo Lim, membantah adanya hubungan kerja antara HH dan perusahaan.
“HH hanya membeli produk dari kami. Kami tidak pernah menunjuknya sebagai mitra, apalagi menugaskannya dalam proyek PJU-TS,” tegas Hutomo, Jumat (25/7).
Hutomo juga mengungkap tindakan HH yang memakai atribut perusahaan tanpa izin. Ia mencetak dokumen dengan kop surat, stempel, dan bahkan tanda tangan staf marketing PT ARS untuk kepentingan proyek.
Direktur PT ARS, Robin, segera melaporkan HH ke polisi. Ia menilai HH telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Tindakan itu mencemari nama baik kami dan melanggar hukum,” ujar Robin.
Korupsi PJU-TS Luwu Timur kini dalam proses penyelidikan lanjutan. PT ARS menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan terus menjaga reputasi perusahaannya.





Komentar