Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Kurir Sabu 20 Kg Tertangkap di Parepare, Diduga Bagian Jaringan Fredy Pratama

Foto Konferensi pers pengungkapan sabu 20 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Parepare.

Parepare — Aparat kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Sulawesi Selatan. Polisi menangkap pria berinisial SH (33) saat membawa hampir 20 kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Petugas mengamankan SH pada Minggu pagi, (27/7/2025), sekitar pukul 09.30 WITA, tepat setelah dia turun dari kapal Dharma Ferry 3 yang berangkat dari Kalimantan.

Usai menangkap SH, tim kepolisian langsung menyelidiki jaringannya. Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa modus penyamaran SH sangat mirip dengan pola operasi jaringan internasional Fredy Pratama. “Tersangka membungkus sabu dengan kemasan kopi dan menyimpannya dalam koper. Pola ini identik dengan cara kerja jaringan Fredy Pratama,” ujar Indra saat konferensi pers pada Jumat (1/8).

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Petugas membuka koper biru milik SH dan menemukan 20 bungkus sabu dengan berat total 19,756 kilogram. SH mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial M untuk mengambil sabu itu dari bandara dan membawanya ke Makassar. Ia menjalin komunikasi dengan M melalui aplikasi Signal, yang sering digunakan jaringan internasional karena tingkat keamanannya.

SH mengungkap bahwa ia baru pertama kali menjalankan misi sebagai kurir narkoba. Ia menerima tawaran upah Rp8 juta untuk setiap bungkus yang berhasil dikirim. Dengan total 20 bungkus, ia berharap memperoleh bayaran hingga Rp160 juta. Namun, polisi berhasil menggagalkan pengiriman itu sebelum narkoba sampai ke tujuan.

Indra memperkirakan bahwa 20 kilogram sabu ini bisa merusak kehidupan sekitar 99 ribu orang muda. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, barang haram itu berpotensi menimbulkan kerusakan sosial dalam skala besar, terutama di kalangan generasi muda Sulawesi.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Penyidik menjerat SH dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *