Luwu – Polisi Luwu tangkap pengedar sabu kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap Arisal (47) setelah menemukan ia membawa 13,79 gram sabu. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Parepare. Kejadian ini menunjukkan bahwa aparat Luwu tangkap pengedar sabu secara tegas untuk memberantas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) sore di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang. “Kami menyita sabu seberat 13,79 gram dari tangan pelaku. Selain itu, ia mengaku mendapatkannya dari seorang napi kasus narkotika di Lapas Parepare,” ujarnya, Selasa (19/8).
Polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Arisal. Kemudian, aparat menggeledah pelaku di pinggir jalan dan menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celananya. Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah Arisal.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan sabu, alat isap, dan timbangan digital. Selain itu, polisi menyisir rumah terduga lain di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan. Selanjutnya, aparat menyita delapan sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat isap.
Abdianto menambahkan bahwa Arisal merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, polisi menahan pelaku dan seluruh barang bukti di Polres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa aparat Luwu tangkap pengedar sabu dan berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.





Komentar