Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum Peristiwa

Mantan Mantri BRI Takalar Divonis 3 Tahun Penjara

Foto persidangan

Takalar — Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Risky Amalia Husain, mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pattallassang Kabupaten Takalar. Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Selasa (26/8/2025) dan turut hadir langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Alif Zhafran.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,524 miliar. Apabila uang pengganti tidak terlunasi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun tiga bulan. Putusan ini menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah signifikan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). “Pasal ini menjerat tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sekaligus merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, perbuatan tersebut berlangsung secara berulang kali dalam kurun waktu cukup lama,” ujar Soetarmi.

Vonis Korupsi BRI

Kasus ini bermula pada Maret 2020 hingga Desember 2023, ketika Risky Amalia Husain memanfaatkan posisinya sebagai Mantri KUR BRI Unit Pattallassang. Ia mengajukan dan memproses berkas kredit dengan modus “topengan” serta “tempilan”, menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Setelah kredit cair, ia menguasai kartu ATM dan PIN nasabah untuk menarik dana secara pribadi.

Tidak berhenti pada kredit fiktif, Risky juga menyalahgunakan kewenangannya terkait pelunasan pinjaman, penerimaan angsuran bulanan, dan dana simpanan tabungan nasabah. Beberapa korban bahkan melaporkan kasus di mana pinjaman yang mereka ajukan cair dalam jumlah lebih besar dari permintaan, namun selisihnya di ambil oleh terdakwa. Dalam kasus lain, dana pinjaman yang terjanjikan tidak pernah ada oleh nasabah.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Laporan audit investigasi BRI Unit Pattallassang mengungkapkan kerugian mencapai Rp3,574 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat praktik kredit fiktif, manipulasi pinjaman, dan penguasaan dana tabungan. Fakta ini memperkuat dakwaan bahwa tindakan terdakwa secara sistematis serta memberikan dampak besar terhadap perekonomian negara.

Vonis terhadap Risky Amalia Husain diharapkan menjadi pelajaran keras bagi pihak yang berusaha menyalahgunakan kewenangan dalam sektor perbankan. Majelis hakim menegaskan bahwa kepercayaan publik pada lembaga keuangan harus dijaga, sementara kasus korupsi serupa tidak boleh terulang kembali.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *